Kegiatan Community of Practice "Pencegahan Terhadap WNI yang Diduga Menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural"

Print

WhatsApp Image 2020 09 28 at 08.40.21 5

WhatsApp Image 2020 09 28 at 08.40.21 9

WhatsApp Image 2020 09 28 at 08.40.21 8

Bitung, 17 September 2020 -Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara kembali mengadakan Kegiatan Community of Practice (CoP) dengan tema "Pencegahan Terhadap WNI yang diduga Menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural". Kegiatan diawali kata pengantar oleh Kepala Seksi Penyelenggara, Abdul Majid Ode selaku moderator dan dilanjutkan dengan doa.

Kegiatan CoP dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ju Lotje Olga. Dalam penyampaianya Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyampaikan terima kasih kepada Kasubdit Pengawasan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Toto Suryanto yang sudah bersedia menjadi narasumber pada kegiatan CoP kali ini. Selain itu harapannya Kegiatan CoP ini bisa menambah ilmu pengetahuan dan meningkatkan kompetensi sebagaimana yg diamat oleh PP 11/2017 yang telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Manajemen ASN, dimana setiap PNS berhak untu mendapatkan peningkatan kompetensi dalam 1 tahun sebanyak 20 Jam Pelajaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh Narasumber Kasubdit Pengawasan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Toto Suryanto terkait dengan wawancara untuk mencegah adanya WNI yang diduga menjadi pekerja migran Indonesia non prosesural, hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk penerbitan paspor. Wawancara adalah tanya jawab antara dua pihak yaitu pewawancara dan narasumber untuk memperoleh data, keterangan, atau pendapat tentang suatu hal. Ada beberapa teknik dalam melakukan wawancara, yaitu wawancara bebas, wawancara terpimpin, wawancara bebas terpimpin. Narasumber juga menyampaikan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta Pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh Narasumber yaitu "Pencegahan Terhadap WNI yang diduga Menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural". Kegiatan CoP ini di ikuti oleh UPT-UPT Imigrasi yang berada di 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM sulawesi Utara.

#Kumhampasti #kumhampastiwbkwbbm #kumhamtanggapcorona

  • Anda Disini
  • Berita Utama
  • Kegiatan Community of Practice "Pencegahan Terhadap WNI yang Diduga Menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural"