Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi

Print

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 

BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA

 

 

TUGAS  DAN FUNGSI

  1. Menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum dan HAM;
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum dan HAM;
  3. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum dan HAM;
  4. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM; dan
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Struktur Organisasi