Haru Tamtomo, WI Utama BPSDM Hukum dan HAM Kupas Tuntas Pengelolaan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Print

WhatsApp Image 2024 02 25 at 19.19.44

BITUNG- (24/02)Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu fungsi pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan kepada WBP. Dihadapan peserta Pelatihan Latkerpro Akt II yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Widyaiswara Utama BPSDM Hukum dan HAM, Haru Tamtomo menyampaikan bahwa petugas dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjunjung tinggi HAM dan mempersiapkan WBP agar mampu dan siap kembali kepada masyarakat.

 

Bentuk pembinaan yang diberikan yakni Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian yang penanganannya disesuaikan dengan tingkat risiko WBP ditempatkan, apakah di Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security maupun Lapas Minimum Security.


Pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk memulihkan diri WBP dengan jenis pembinaan yang dilakukan antara lain pembinaan agama Islam, pembinaan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, berbangsa dan bernegara serta pembinaan jasmani, kesenian dan rekreasional, dan pembinaan kesadaran beragama. Sedangkan pembinaan kemandirian bertujuan untuk mengasah kreativitas, bakat, serta keterampilan WBP sebagai bekal dalam menghidupi dirinya setelah habis masa pidananya. Pengembangan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi WBP memegang peranan penting agar tidak terulangnya kembali residivis kembali ke Lapas.

  • Anda Disini
  • Berita Utama
  • Haru Tamtomo, WI Utama BPSDM Hukum dan HAM Kupas Tuntas Pengelolaan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian