Community of Practice, Penegakan Disiplin Pegawai dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua

Print

WhatsApp Image 2020 10 09 at 11.50.05

Bitung, 08 Oktober 2020 - Bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Community Of Practice (CoP) episode-8 secara online melalui Aplikasi zoom dengan mengangkat tema "Penegakan Disiplin Pegawai dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan Nara Sumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Murdjito Sasto.

Kegiatan CoP kali ini diikuti oleh seluruh UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yg mana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua merupakan salah satu Kantor Wilayah yg berada di wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

WhatsApp Image 2020 10 09 at 11.50.04

Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ju Lotje Olga, membuka kegiatan CoP secara resmi. dalam penyampaiannya Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara "berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar kedepannya tidak ada lagi pegawai yang tidak mengetahui PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi pegawai Di Lingkungan Kemenkumham.

WhatsApp Image 2020 10 09 at 11.50.04 2

Bertindak Sebagai Moderator Kepala Seksi Penyelenggara, Abdul Majid Ode langsung memberikan kesempatan Kepada Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Murdjito Sasto. Dalam pemaparannya narasumber menyampaikan secara detail terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian karena tindak pidana bagi pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Setelah penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan tanggapan serta berdiskusi terkait tema yang diusung.

WhatsApp Image 2020 10 09 at 11.50.04 1

 

  • Anda Disini
  • Berita Utama
  • Community of Practice, Penegakan Disiplin Pegawai dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua