Kegiatan Community of Practice "Coaching dan Mentoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)"

Print

WhatsApp Image 2020 09 08 at 13.54.16

WhatsApp Image 2020 09 08 at 13.54.18

WhatsApp Image 2020 09 08 at 13.54.22

WhatsApp Image 2020 09 08 at 13.54.25

Bitung, 08 September 2020 – Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Community of Practice (CoP) dengan tema Coaching dan Mentoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang menghadirkan Narasumber yang merupakan Pelaksana di KPPN Manado, Hanny Ch Polla, dan bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Veiby S. Koloay. Kegiatan ini diawali dengan kata pengantar oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ju Lotje Olga dan dilanjutkan dengan doa.

Kegiatan CoP dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara,Lumaksono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Pelaksaaan Anggaran (IKPA) adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja Pelaksana Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pada kesempatan tersebut kakanwil juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada, panitia yang telah memprakarsai kegiatan Coaching dan Mentoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ini. Harapan saya kiranya dengan adanya kegiatan ini, kita lebih dapat memahami tentang pentingnya tanggung jawab kita sebagai Pelaksana Anggaran Negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Terdapat 13 kategori Indikator Pelaksanaan penilaian pada tahun 2020 ini, yaitu Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Konfirmasi Capaian Output, Pengelolaan UP dan TUP, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Renkas, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Pagu Minus, dan Dispensasi. Hal ini sangat berbeda ditahun sebelumnya hanya terdapat 12 indikator, bertambahnya satu indikator penilaian pada tahun 2020 yaitu “Konfirmasi Capaian Output”. Selain itu Narasumber juga menyampaikan Pengelompokan IKPA, yaitu Kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan, Kepatuhan terhadap regulasi, Efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan Efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Setelah Penyampaian materi peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Bendahara, dan Pengelola Keuangan yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

#Kumhampasti

#kumhampastiwbkwbbm

#kumhamtanggapcorona