Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengadakan Rapid Test

Print

IMG 3567IMG 3567IMG 3567IMG 3567

Bitung, 1 juli 2020 - Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengadakan Rapid Test Yang diikuti oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Pejabat Struktural, JFU, serta PPNPN yang seluruhnya berjumlah 17 orang. Kegiatan Rapid test ini dilaksanakan di ruang rapat Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona atau virus lainnya Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona atau virus lainnya. Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar virus. Semoga dari hasil rapid test yang dilakukan hasilnya Non-Reaktif. Tetap jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan serta jaga Imun tubuh. Salam Sehat .